Analisis Kualitatif Budaya Minahasa Dalam Perkawinan Dini Dan Implikasinya Terhadap Kehidupan Keluarga
Abstract
ABSTRAK
Latar Belakang: Perkembangan di era globalisasi sekarang ini, masyarakat menghadapi berbagai macam permasalahan timbulnya berbagai macam bentuk kenakalan remaja. Implikasi Pernikahan Dini bagi kehidupan keluarga diantaranya pada pengasuhan dan pendidikan anak yang tidak maksimal, sehingga terjadi perkawinan dini.
Tujuan : Menjelaskan resiko terjadi perkawinan dini, dan dampak terjadi perkawinan dini pada kehidupan keluarga dan masyarakat pada remaja diusia 16 tahun ke bawah untuk wanita dan dibawah usia 19 tahun untuk remaja pria.
Metode :Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang disajikan secara deskriptif eksploratif, yaitu Informan utama adalah 8 orang, terdiri dari 4 remaja umur 11 tahun bagi remaja perempuan, dibawah 18 tahun bagi remaja laki-laki, sedangkan Informan triangulasi adalah 4 orang terdiri dari 2 orang Kepala Kelurahan, 1 Kepala Kecamatan, 1 orangtua remaja.
Hasil : Menunjukkan bahwa Perkawinan Dini dalam budaya orang Minahasa dampaknya kurang baik jika terjadi perkawinan dini ,dampak terhadap Kehidupan Keluarga dan masyarakat jika terjadi perkawinan dini remaja dan orangtua, serta masyarakat akan tidak bisa bersosialisasi hidup rukun dan damai Budaya orang Minahasa tidak mengijinkan remaja menikah dibawah umur perkawinan.
Kesimpulan : Terjadi Perkawinan dini karena kurangnya perhatian, motivasi dan pengasuhan kasih sayang orangtua terhadap remaja, masyarakat kurang memperhatikan kenakalan anak remaja saat bergaul pada masa pubertas.
Kata Kunci : Perkawinan Dini, Budaya Minahasa, Kecamatan Paal 2
Downloads
References
1. DA Triningtyas, S Muhayati (2016) Konseling Pranikah sebuah Upaya mereduksi Budaya pernikahan dini di Kecamatan Pulung Kab.Ponorogo, ejournal.unikama.ac.id
2. USF Jannah-Egalita (2016), Pernikahan dini dan Implikasinya terhadap kehidupan keluarga pada masyarakat Madura, ejournal:uin malang.ac.id
3. EY Handayani, (2016), Faktor-Faktor yang berhubungan dengan pernikahan usia dini pada remaja putri di Kecamatan Tambusai Utara Kab Rokan Hulu, simtakp.stmikubudiyah.ac.id/docjurnal/ASMAUL_HUSNA, diakses pada tanggal 12 Januari 2019.
4. AR Dwinanda, AC Wijayanti (2017), Hubungan antara Pendidikan Ibu dan Pengetahuan dengan pernikahan usia dini, Jurnal fkm.unand.ac.id
5. RD Kusumawati (2017), Hubungan tingkat pendidikan dengan Kejadian Pernikahan Dini pada wanita dibawah umur 21 tahun di Desa Keboromo Kec Tayu Kab.Pati, digilib.unisayogya.ac.id
6. F Rahman M Syahadatina R Aprillisya, (2017) Kajian Budaya remaja pelaku pernikahan dini di Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan, medika kesehatan, journal.unhas.ac.id
7. P Hastuti, FN Aini (2017), Gambaran terjadinya pernikahan dini akibat pergaulan bebas, ejournal.poltekkes-smg.ac.id.
8. Faqih,Mansour, (2017) Analisis Faktor Pernikahan dini dan Upaya perlindungan anak http: / /www.women.it/quarta/workshops/re-figuring3/ szapuova.htm
9. L Muntamah,D Latifiani, (2019), Pernikahan dini di Indonesia Faktor dan Peran Pemerintah dalam perlindungan Hukum bagi Anak, publishing-widyagama.ac.id
10. Sartika,( 2017). Penelitian Kesehatan tentang Pengetahuan Remaja terhadap Perkawinan Dini, Skripsi Universitas Tanjungpura pontianak Fakultas Kedokteran Program Studi Keperawatan.
11. Rukmasanti, (2018) Beberapa Faktor Penyebab terjadinya perkawinan dini di Kab Kudus, Universitas Diponegoro
12. Soekamto (2018), Analisis Kejadian Perkawinan dini di Kota Surabaya, Universitas Adibuana
13. Jowari Kertaniaga (2019), Analisis Kualitatif Faktor yang berhubungan dengan Kejadian Perkawinandini,Kota Padang.http://jurnal.fkm.unand.ac.id/index.php/jkma/article/view/90/96
Diakses pada tgl 2 Agustus 2019.
14. Kecamatan Paal 2 Kota Manado (2018) Profil Kecamatan Paal 2, http://www.kecpaal2.ac.id, diakses tanggal 22 Februari 2018.
15. Munica Rita (2019), Perkembangan Psikologi Remaja , Yogyakarta, EGC